1253487_720
MUI Tegaskan Berhenti Konsumsi Produk Pro Israel

Umumkan fatwa terbaru : MUI menghimbau umat islam untuk berhenti mengonsumsi produk dari perusahaan yang mendukung Israel.

Komisi fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum mendukung perjuangan Palestina. Fatwa tersebut menyarankan umat islam untuk sebisa mungkin menghindari penggunaan produk yang terkait dengan Israel.

Saat pembacaan fatwa terbaru MUI di kantor MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrolan Niam Sholeh menegaskan “Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terkait dengan Israel atau mendukung kolonialisme atau zionisme,” Jakarta,(10/11/2023).

Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk mendukung perjuangan Palestina. Langkah tersebut berupa diplomasi dengan negara-negara anggota PBB dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar mengakhiri agresinya. Diplomasi ini juga bertujuan untuk mendorong PBB agar memberikan sanksi kepada Israel. Asrorun mengatakan, fatwa tersebut juga mendorong umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina. Seperti menggalang dana untuk kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan dan melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Dukungan terhadap Palestina bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus terdistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” paparnya. 

Pengasuh An Nahdlah Depok juga menegaskan dukungan aksi terhadap agresi Israel ke Palestina atau pihak yang mendukung Israel hukumnya haram, baik itu dukungan secara langsung maupun tidak langsung.

 

 

 

Leave a Reply

Artikel Lainnya